Oleh: subair | April 4, 2020

IBADAH MALIAH.

AMacam-Macam Ibadah Maliah

  1. Zakat

Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Infaq merupakan istilah ibadah harta yang hukumnya wajib tetapi ketentuannya tidak dibuat oleh Allah dan Rasulullah. Dan, shadaqah adalah sebutan untuk ibadah harta yang hukumnya sunat.

Khusus tentang infaq, infaq wajib adalah infaq dari penghasilan yang tidak dikenai kewajiban zakat. Misalnya, para staf, karyawan, PNS, atau pegawai lainnya yang memiliki penghasilan. Semuanya kena wajib infaq.

Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan sunat. Menurut para ulama, wajib adalah:

مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ

“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya”

Sedangkan sunat adalah:

مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ

“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan tidak disanksi jika meninggalkannya”

Letak perbedaan kedua hukum tersebut adalah adanya reward (pahala) dan punishment (adzab). Mengamalkan yang wajib, mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment. Mengamalkan yang sunat memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak diberi punishment.

Kata zakat merupakan isim mashdar dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut istilah para ulama, zakat adalah:

إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ

مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ

“Memberikan sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.

Sebagaimana definisi tersebut, ada 5 unsur utama dalam zakat, yaitu:

  1. Sebagian harta, tidak seluruhnya
  2. Harta yang dizakati adalah harta yang khusus (telah ditentukan) misalnya harta perdagangan (tijarah)
  3. Ada ketentuan yang khusus dalam standar ukuran misalnya zakat perdagangan adalah 2,5 % dari modal
  4. Sebagian didistribusikan pada waktu tertentu seperti halnya zakat fitrah dan zakat emas sebagai simpanan
  5. Zakat hanya untuk mustahik yang sudah ditentukan (Q.S. at-Taubah [9]: 60).
  1. Infaq

Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.

Menurut istilah, infaq adalah:

إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ

“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”

Perbedaan antara infaq dengan zakat terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah tertentu sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan standar ukuran, waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 60.

  1. Shadaqah

Pengertian Shadaqah

Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Shadaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.

Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur. Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang benar. selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.

Menurut istilah, shadaqah adalah:

مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى

“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.

Jika zakat dan infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan ternak, dll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh dengan barang-barang sebagaimana disebut, bisa juga dengan tenaga, fikiran dan lainnya. Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.

Seluruh Kebaikan itu Shadaqah

Rasulullah saw. bersabda,

كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ

“Setiap kebaikan itu bernilai shadaqah” (H.R. Bukhari)

Wajah Sumringah itu Shadaqah

Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda,

لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).

Senyum itu Shadaqah

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyumanmu terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).

  1. Fidyah

Fidyah adalah menempatkan sesuatu pada tempat lain sebagai tebusan (pengganti) nya, baik berupa makanan atau lainnya. Fidyah juga berarti kewajiban manusia mengeluarkan sejumlah harta untuk menutupi ibadah yang ditinggalkannya. Fidyah shaum wajib dilakukan oleh seseorang yang tak sanggup karena kepayahan dalam melakukan shaum fardhu khususnya di bulan Ramadhan, sebagai salah satu bentuk rukhsah (dispensasi) yang diberikan Allah kepada mereka. Karena Allah SWT tidak membebani hamba-hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya.

Selain itu juga Allah tidak pernah menjadikan syari’at yang diturunkan-Nya menyulitkan hamba-hamba-Nya. Landasan normatif yang dititahkan Allah SWT mengenai hal ini adalah firman-Nya dalam Al Qur’an: dan wajib bagi orang-orang yang berat melakukan shaum (jika mereka tidak shaum) memberi fidyah, yaitu dengan memberi makan satu orang miskin. (Q.S. Al Baqarah, 2:184).

Hukum fidyah, sebagaimana firman Allah SWT di atas adalah wajib, apabila :

  1. Tidak mampu melakukan shaum, seperti karena lanjut usia.
  2. Orang sakit permanen yang kesembuhannya sangat sulit.
  3. Perempuan hamil atau perempuan yang sedang menyusui (yang bersangkutan boleh memilih antara qadha shaum atau fidyah). Jumlah fidyah adalah sejumlah makanan yang dikonsumnsi yang bersangkut pada bulan Ramadhan. Setiap hari tidak puasa diganti dengan fidyah makan sehari untuk seorang miskin.
  1. Kifarat

Kifarat sumpah (bersumpah palsu), salah satu caranya adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan sorang hamba sahaya. Dalam hadits riwayat Muslim juga diterangkan bahwa kifarat nadzar yang tidak dapat dilakukan sama dengan kifarat sumpah.

Kifarat shaum (sebagai akibat melakukan pelanggaran shaum, melakukan jima atau persetubuhan pada siang hari bulan Ramadhan bagi mereka yang wajib melakukan shaum Ramadhan), selain bisa dengan memerdekakan hamba sahaya, bisa juga dengan melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut, tertapi juga bisa dengan memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.

Kifarat zhihar (mengharamkan istri dengan mempersamakannya dengan ibu sendiri), adalah dengan memberikan makan enam puluh orang miskin, selaian itu bisa juga dengan memerdekakan hamba sahaya atau melakukan shaum selama dua bulan  berturut-turut. Pelaksanaan atau pemenuhan kifarat zhihar diwajibkan kepada suami sebelum kembali (melakukan senggama) lagi kepada istrinya.

Kifarat membunuh (tak sengaja) adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau diganti dengan puasa enam puluh hari bertutur-turut atau dengan memberi makan enam puluh fakir miskin ditambah dengan kewajiban membayar diyat, semacam uang duka kepada keluarga yang terbunuh. Pemberian diyat (pembayaran sejumlah harta kepada keluarga korban) ditetapkan sesuai dengan kesepakatan, karena sesuatu tindakan menghilangkan nyawa ssesorang dengan tidak sengaja, juga sebagai tebusan bila ada maaf dari pihak keluarga terbunuh. Untuk pembayaran diyat, tidak terikat dengan ketentuan mesti konsumtif, mungkin saja bersifat produktif dan monumental.

  1. Kurban/Udhiyyah

Udhiyyah adalah menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Qurban (Idul Adha) atau Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah) dengan niat taqarub atau qurban (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Udhiyyah (qurban) sebenarnya sudah menjadi syari’at para Nabi dan Rasul Allah. Setiap Nabi melakukan ibadah qurban. Putra Nabi Adam as (Qabil dan Habil) pernah melakukan ibadah qurban.

Yang diabadikan secara khusus adalah qurban yang menjadi syari’at Allah SWT yang dibawa Nabi Ibarahim as. Kemudian syari’at itu dilestarikan menjadi syari’at Nabi Muhammad saw atas legitimasi dan perintah Allah SWT yang diabadikan-Nya dalam al Qur’an surat Al Kautsar, 108:2.

Syarat-syarat berqurban/udhiyyah :

  1. Waktu pelaksanaan qurban/udhiyyah pada Hari raya Adha/Qurban (10 Dzulhijjah) setelah shalat sunnat Idul Adha dan Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
  2. Binatang qurban ialah unta, sapi atau kerbau, kambing, biri-biri atau domba. Binatang-binatang tersebut hendaknya :
  3. Tidak cacat (cacat mata, sakit, pincang, kurus dan tak berdaya, rusak/pecah sebelah tanduknya atau telinganya).
  4. Bulu binatang (kambing) lebih disukai yang berwarna putih mulus atau bulu mulutnya, bulu kakinya dan bulu di sekitar matanya berwarna hitam.
  5. Sudah berumur satu tahun. Bila kesulitan mendapatkan binatang berumur satu tahun boleh kambing jadza’ah (berumur sekitar 9-11 bulan, tetapi gemuk, sehat tanpa cacat).
  6. Dilakukan sendiri setelah usai melaksanakan shalat sunat Idul Adha.
  7. Satu ekor kambing berlaku untuk satu orang atau satu keluarga.
  8. Satu ekor unta atau sapi atau kerbau berlaku bagi 7 orang.
  1. Aqiqah

Aqiqah adalah binatang (kambing atau domba) yang disembelih dalam rangka menyambut anak yang baru dilahirkan. Aqiqah dilaksanakan pada saat bayi berumur 7 hari, sekaligus dicukur habis rambutnya (digunduli kepalanya) dan disyi’arkan namanya. Apabila pada hari ke 7 tidak bisa dilaksanakan aqiqah, boleh diundurkan sampai hari ke 14 atau hari ke 21. Pelaksanaan aqiqah setelah waktu tersebut menjadi ihtilaf para ulama. Ada yang berpendapat, bahwa aqiqah tetap dianjurkan, akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan tidak usah dilaksanakan, lebih baik berkurban saja pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 dzulhijjah).

  1. Al-Hadyu

Al-Hadyu adalah melakukan penyembelihan binatang ternak (domba) sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya dalam prosesi ibadah umrah atau haji atau bagi mereka yang memiliki kemampuan melakukannya, atau bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu dalam ibadah haji.

Al-Hadyu juga bisa mencakup segala bentuk penyembelihan binatang yang dilakukan di Tanah Haram, baik sebagai pemenuhan dam, maupun karena hal-hal lainnya seperti nadzar atau qurban. Bagi mereka yang melakukan Haji Tamattu (mendahulukan umrah sebelum haji) atau haji Qiran (melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama) wajib melakukan alhadyu. Kalau tidak melakukan alhadyu, maka wajib berpuasa 10 hari, yang pelaksanaan puasanya 3 hari di tanah Suci dan 7 hari di luar tanah suci.

  1. Dam

Dam adalah menyembelih binatang tertentu sebagai sangsi terhadap pelanggaran atau karena  meninggalkan sesuatu yang diperintahkan dalam rangka pelaksanaan ibadah haji dan umrah atau karena mendahulukan umrah daripada haji (haji tamattu) atau karena melakukan haji dan umrah secara bersamaan (haji qiran). Dam juga diidentikkan dengan alhadyu, sekalipun tidak selalu sama.

Dalam suatu hal alhadyu bisa lebih umum daripada dam dan dalam hal lain dam bisa lebih umum daripada alhadyu. Dam dilakukan bukan untuk membuat sesuatu yang rusak (batal) menjadi sah atau yang kurang menjadi lengkap. Dam dilakukan sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus juga sebagai salah satu bentuk penghapusan atau kifarat atas pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah dan atau umrah.

B. Urgensi Ibadah Maliyah

Ibadah maliah sangat penting dilihat dari berbagai segi, antara lain: pertama, membersihkan harta dari kotoran kebakhilan, keserakahan, kekejaman dan kezaliman terhadap kaum fakir miskin. Kedua, adalah berfungsi ekonomi, membantu makanan bagi yang miskin atau memerlukan, Ketiga, memiliki  fungsi sosial, dengan memberikan zakat kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya, karena kalau telah terjadi keterpaduan diantara keduanya, mudah-mudahanan bisa mengantisipasi dan akan mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.

Dalam Al-Qur’anil karim, zakat dan shalat banyak sekali dijadikan dalam satu ayat. Jadi artinya digandengkan. Ini menunjukkan bahwa urgensi zakat sama dengan urgensi shalat. Abu Bakar Shiddiq yang biasanya kebijakan-kebijakannya selalu lunak, pada saat ada kasus sejumlah umat Islam yang rajin shalat tetapi tidak mau membayar zakat, kontan beliau melakukan sebuah sikap yang sangat keras dengan sumpah, “Demi Allah. Saksikan oleh kalian, demi Allah, saya akan berperang dengan orang-orang yang sudah rajin shalat, tetapi tidak mau membayar zakat.” Mungkin karena kebijakan ini dan sikap Abu Bakar yang begitu tegas, mereka segera membayar zakat.Perintah itu ditujukan kepada para penguasa Muslim untuk turut campur, supaya memerintahkan kepada umat Islam yang wajib zakat mengeluarkan zakat. Allah SWT. berfirman dalam sebuah hadits qudsi. “Anfiq, unfiq.” (Infakkan hartamu! Keluarkan zakatmu ! Allah yang akan menggantinya.)

Barangsiapa yang membuka keran rezeki untuk kepentingan agama dan kemanusiaan. Allah akan membuka keran rezeki yang lebih besar, kontan di dunia sekarang. Nabi SAW. menyatakan, tidak akan berkurang harta karena sedekah dan zakat, dijamin tidak akan ada orang menjadi sengsara gara-gara infak dan zakat, tidak akan ada orang menjadi menderita gara-gara infak dan zakat. Barangsiapa yang memberikan infak atau sedekah kepada orang yang memerlukannya, berarti dia lelah menghutangkan sesuatu kepada Allah. Allah yang bertanggung jawab untuk membayarnya.

C. Hikmah Ibadah Maliyah

Ibadah maliyah  membawa berkah baik kepada orang miskin selaku penerima maupun orang kaya atau para agniya, diantara hikmahnya:

  1. Pertama, bagi si kaya, sesuai dengan fungsinya,  sebagai pembersih harta, selain juga pembersih hati tuthohhiruhum watuzaqqiihim bihaa. Jadi dengan berzakat, harta itu menjadi bersih dari hak-hak orang lain yang dititipkan oleh Allahkepada orang kaya.
  2. Kedua, bisa membersihkan hati dari penyakit tamak, rakus, kikir, dan serta penyakit-penyakit hati lainnya. Jadi zakat memiliki satu kekuatan transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki.
  3. Memberikan zakat atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial.
  4. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada orang miskin  sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya.
  5. Mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan, kecemburuan dan ketidakadilan sosial.

D. Makna Spritual Ibadah Maliah Bagi Kehidupan Sosial

Harta yang dititipkan Allah kepada manusia harus dijadikan sebagai bekal beribadah kepada Allah SWT. Banyak harta, harus mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya.

Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Kewajiban syukur atas nikmat harta harus dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT.

Pelaksanaan tugas ibadah kepada Allah tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia adalah harta yang disumbangkan untuk amal jariah. Ibadah maliah atau ibadah dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at Islam.

Ibadah maliyah, seperti zakat, dll termasuk ibadah ijtima’i, yaitu ibadah yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan social kemasyarakatan.

Ibadah maliyah memiliki  fungsi sosial, dengan memberikan zakat  atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya, karena kalau telah terjadi keterpaduan diantara keduanya, mudah-mudahanan bisa mengantisipasi dan akan mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.

Zakat merupakan salah satu sendi di antara sendi-sendi Islam lainnya. Ia (zakat) merupakan ibadah fardiyah yang berimplikasi luas dalam kehidupan sosial (jama’iyah), ekonomi (iqtishadiyah), politik (siyasiyat), budaya (tsaqafah), pendidikan (tarbiyah) dan aspek kehidupan lainnya.

Zakat merefleksikan nilai spiritual dan nilai charity (kedermawanan) atau filantropi dalam Islam. Sejumlah ayat bertebaran dalam berbagai surat  dalam al Qur’an dan hadits Nabi ditemukan anjuran tentang pentingnya filantropi terhadap sesama manusia, di antara QS. 30:39; QS. 9: 103; QS. 18:18.  dalam al Qur’an surat at Taubah [9]: 103, misalnya secara tegas dikatakan bahwa:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayat tersebut mengandung spirit filantropi dalam Islam. Dua nilai penting yang terkandung dalam spirit ayat filantropi di atas adalah bahwa zakat dan selalu mengandung dimensi ganda. Dimensi kesalehan individual tercermin dalam tazkiyat an nufus dalam zakat (penyucian dan pembersihan diri dan harta) pada satu sisi, dan refleksi kesalehan sosial pada sisi lain seperti empati dan solidaritas pada sisi yang lain.

Zakat sebagai media tazkiyat an nufus dalam konteks di atas diungkapkan dalam dua istilah yaitu membersihkan dan menyucikan. Membersihkan dalam konteks ayat tersebut mengandung makna bahwa zakat itu membersihkan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dari sifat kikir dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sungguhpun cinta terhadap harta merupakan tabiat manusia yang bersifat inborn sebagaimana digambarkan dalam QS. Ali Imran [3]:14.

Dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).

Sedangkan istilah menyucikan dalam ayat di atas mengandung makna bahwa zakat memiliki satu kekuatan transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki dan harta  benda yang mereka kembangkan menjadi suci lantaran terbayar-bayarnya hak-hak orang lain yang melekat di dalamnya.

Nilai filantropi zakat lainnya adalah kepedulian dan keadilan sosial kepada sesama manusia, terutama kepada mereka (asnaf) yang menjadi sasaran (target group) filantropi dalam Islam, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.

Filantropisme zakat dalam dinamika dan perkembangannya secara historis memainkan peran ganda, sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban ritual yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan individual yang bersifat vertikal (hablun min Allah) dalam rangka tazkiyat an nufus sebagaimana dikatakan di atas pada satu sisi, juga sebagai instrumen ekonomi transformatif, yaitu dalam memberdayakan ekonomi dan pemecahan permasalahan kemiskinan umat pada satu sisi yang lain.

LATIHAN1

Diskusikan secara berkelompok terkait pertanyaan di bawah ini

1. Sebutkan macam-macam Ibadah Maliah.

2. Menurut istilah, shadaqah adalah ?

3. Apa yang dimaksud Kifarat.

4.  Aqiqah adalah ……

5. Sebutkan wajibnya Al-Hadyu.

6. Sebutkan urgensi Ibadah Maliah.

7. Hikmah Ibadah Maliah adalah …….

8. Ibadah maliyah memiliki  fungsi sosial, jelaskan.

9. Sebutkan bunyi dan arti QS. Ali Imran ayat 14.

10. Nilai filantropi zakat lainnya adalah ……

PETUNJUK  JAWABAN  LATIHAN

Untuk menjawab nomor 1-10 silahkan dikaji kembali isi materi

R e f e r e n s i

1    Muhammad hamdi, shalat (lembaran dakwah).

2    Esa, wawasan Islam.

3    Hamka, pelajaran agama Islam.

4    Zakiah darajat (tim), pendidikan agama dalam pembinaan mental.

5    Malik fajar, kuliah agama Islam perguruan tinggi.

6    Lembaran ceramah sholat jum’at di masjid tanjung alam.

7    Buku cetak agama klas 1, 2 dan 3 sltp.

8    Irsyadul ‘ibal ilasabilirrasyad, petunjuk ke jalan lurus.

9    Prof.dr.ahmad syarabasyi, himpunan fatwa.

10  Prof.dr.t.m. Hasbi ash-shiddieqy, sejarah dan pengantar ilmu hadist.

11  Drs. Moch rifai. Tuntunan sholat lengkap.

12  Kh. Ahmad azhar basyir, ma. Falsafah ibadah dalam  Islam.

13  Departemen agama ri, aqidah akhlak.

14  Abdullah suhaili, prinsip-prinsip Islam.

15  Moehammad thahir badrie, syarah kitab al-tauhid

16  Prof.dr.muktar yahya, frof.drs fatchurrahman. Dasar-dasar pembinaan hukum fiqh Islam.

17   Ahmad hanifi ma, pengantar dan sejarah hukum Islam.

18  Buku-buku tentang agama Islam dalam berbagai bidang yang saya baca di perpustakaan kota bukittinggi.


Tanggapan

  1. disini saya mau bertanya kan manfaat ibadah maliyah adalah mensejahterakan seluruh masyarakat, tapi kenapa masih ada pajak yang harus di bayarkan kepada Negara ?

    • Tujuan dan sasaran pajak dan zakat berbeda walaupun keduanya bermuara untuk kesejahteraan rakyat.

      *Pajak* ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaranh pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara.

      *Zakat* ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Quran disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.

  2. NAMA : AYU APRIANI
    KELAS : E
    PRODI : AKUNTANSI
    NPM : 101901053

    Seperti yg telah kita ketahui Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits.Sebagian zakat didistribusikan pada waktu tertentu seperti halnya zakat fitrah, nah pertanyaan saya adalalah kenapa zakat hanya dilakukan pada waktu idul fitri ??

    • Zakat dalam ajaran Islam terbagi dalam dua kategori, yaitu :

      *Zakat Fitrah (jiwa)* yang di bayarkan pada malam hari raya Idul Fitri.

      *Zakat Mal (harta)* yang di bayarkan setiap waktu dalam satu tahun.

      Kedua jenis zakat ini memiliki fungsi teologis.

      Zakat Fitrah berfungsi menyempurnakan puasa di bulan Ramadhan.

      Zakat Mal berfungsi menyucikan harta jiwa selama setahun.

      Selain fungsi teologis, Zakat mempunyai fungsi pagmatis, yaitu sebagai sarana pemberdayaan ekonomi rakyat serta pencapaian keadilan sosial.

  3. Nama : Mariam priyani
    Kelas : E
    Npm :101901112
    Prodi : Akuntansi

    Assalamualaikum pak,
    Dari penjelasan materi diatas dijelaskan unsur utama dalam zakat salah satunya ada ketentuan yang khusus dalam standar ukuran misalnya zakat perdagangan adalah 2,5 % dari modal. Pertanyaan saya mengapa presentase zakat lebih kecil daripada pajak?

    Sekian dan terimakasih pak🙏

    • *Dari segi dasar hukum*
      Zakat diwajibkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.

      Adapun Pajak ditentukan oleh undang-undang suatu negara.

      *Motivasi pembayaran*
      Zakat ialah karena keimanan dan ketakwaan kepada Allah, untuk ber-taqarrub kepada Allah, karena Allah memerintahkan hamba-Nya yang memiliki kelebihan harta tertentu untuk membayar zakat. Maha Terpuji.”[QS. al-Baqarah (2):267]

      Sementara pajak dibayar atas dasar kewajiban negara.

      *Dari segi nisab dan tarif*
      Nisab zakat dan tarifnya ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak.

      sedangkan pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif.

      Nisab zakat memiliki ukuran tetap.

      Sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara.

      *Dari segi pengenaan*
      Zakat dikenakan pada harta yang produktif, artinya harta itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan. Ataupun kekayaan itu berkembang sendiri yakni menghasilkan produksi.

      Sedangkan pajak dikenakan pada semua harta.

      *Dari segi ukuran*
      Perhitungan besar zakat dipercayakan kepada pembayar zakat dan dapat juga dengan bantuan lembaga amil zakat.

      Sedangkan perhitungan pajak menggunakan jasa akuntan pajak.

      *Dari segi obyek dan alokasi penerima,* zakat diberikan kepada orang muslim dan ditetapkan untuk 8 golongan, sebagaimana firman Allah:

      Sedangkan pajak diberikan kepada semua warga negara, untuk kepentingan pembangunan dan anggaran rutin.

      • Pelajari besaran (nisab) zakat fitrah dan zakat mal dalam al-Qur’an dan Hadits

        Pelajari besaran Pajak dalam undang2 perpajakan

  4. Assalamualaikum pak, saya KIKI APRILIA ingin bertanya tentang zakat fitrah. Sebagaimana yg kita ketahui zakat fitrah dikeluarkan sekali setahun sebelum sholat id. Dan masing-masing orang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Contohnya seperti bayi yg baru lahir zakat fitrahnya masih di tanggung oleh orang tua. Nah yg saya tanyakan bagaimana hukumnya orang yang sudah bekerja sudah punya penghasilan sendiri tetapi zakat fitrahnya masih di tanggung juga oleh orang tuanya?

    • Syarat-syarat wajibnya mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

      *1. Islam*
      Islam menjadi kewajiban mengeluarkan zakat dengan dalil hadits dari Ibnu Abbas Hadits ini mengemukakan kewajiban zakat, setelah mereka menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini tentunya menunjukkan, bahwa orang yang belum menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.

      *2. Merdeka*
      Tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna. Demikian juga budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al mukatib), tidak diwajibkan menunaikan zakat dari hartanya, karena berhubungan dengan kebutuhan membebaskan dirinya dari perbudakan. Kebutuhannya ini lebih mendesak dari orang merdeka yang bangkrut (gharim), sehingga sangat pantas sekali tidak diwajibkan.

      *3. Berakal Dan Baligh*
      Dalam hal ini masih diperselisihkan, yaitu berkaitan dengan permasalahan zakat harta anak kecil dan orang gila. Yang rajih (kuat), anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Akan tetapi kepada wali yang mengelola hartanya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat berhubungan dengan hartanya.

      *4. Memiliki Nishab*. Makna nishab disini, ialah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut [7]. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir”. [Al Baqarah:219]. Makna al afwu adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

  5. Nama: andi Nurhayati Raub
    Kelas: E
    Prodi: akuntansi

    Sejauh pengalaman sya, setiap pertengahan Ramadhan terdengar berita orang orang yang membagikan zakat, ada yang mengunakan istilah sedekah dan ada pula yang mengunakan istilah infaq.apa perbedaan tiga istilah itu?dan mengapa kaum Muslim cenderung mengeluarkan zakat pada bulan ramadhan? Apakah perilaku demikian punya dasar hukumnya dari Alquran dan hadist?

    • Baca kembali macam2 ibadah maliyah tsb di atas no 1, 2 dan 3. Baca pula jawaban pertanyaan di atas.

  6. Assalamualaikum wr.wb.

    Nama :FARDIN
    Npm :101901078
    Kelas : E
    Program studi : AKUNTANSI

    Seperti yg d jelaskan di atas bahwa salah satu ibadah maliyah yaitu zakat saya mau bertanya apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin berikan penjelasannya terima kasih assalamualaikum wr.wb.

    • Membayar zakat fithri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “ini pak zakat fithri dari saya“, lalu penerima zakat menjawab, “baik mas, terima kasih“. Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.

      Atau pun jika hanya ada lafadz ijab saja dari pemberi zakat tanpa jawaban dari penerimanya, atau lafadz qabul saja dari si penerima sedangkan yang memberi tidak berkata apa-apa, ini juga sudah sah. Atau bahkan tanpa ada perkataan apa-apa, cukup penyerahan harta yang dizakatkan, ini juga sah. Sebagaimana dijelaskan para ulama.

      Wallahu a’lam

  7. Nama : Karmilawati Rosa
    Kelas : E
    Npm : 101901044
    Prodi : Akuntansi

    Assamualaikum pak, saya mau bertanya apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

    Sekian dan terima kasih

    • Pembagian zakat fitrah boleh diwakilkan, demikian juga zakat maal, namun perlu dipastikan bahwa pembagiannya harus sampai kepada fakir miskin sebelum shalat id; karena posisi dia bukan penerima tapi wakil dari muzakki. Adapun jika seorang tetangga telah mewakilkan kepada seorang yang fakir, dan berkata: “Terimalah zakat fitrah ini dari tetanggamu untukku”, maka zakat fitrah tersebut boleh tetap ada di tangan wakil tadi meskipun telah selesai shalat id; karena posisi dia sebagai wakil juga sebagai fakir yang berhak menerima zakat”. (Majmu’ Fatawa: 18/310)

      Wallahu a’lam

  8. Assalamallaikum Pak..
    Nama:Wa ode sarfinta
    Kelas: F
    Npm : 101701154

    1.Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits.
    Nah,bagaimna pak Misalx Ada Kluarga tdk mampu yg Untk cri makanx sja susah aplgi untk byar zakat,apakah tdk perlu dibayar ?

    2..Kan ada yg menawarkan untk mmbayarkan zakatku Pak(dia adl boss ditmpt kerjaku),Apakah tdk apa2 sya iyakan,Walaupu di kmpung, Org tuaku Sudah mmbyar zakat jga untk sy.Mhon penjelasanx🙏
    Trimakasih.Wasalamallaikum

  9. Assalamallaikum Pak..
    Nama:Wa ode sarfinta
    Kelas: F
    Npm : 101701154

    1.Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits.
    Nah,bagaimna pak Misalx Ada Kluarga tdk mampu yg Untk cri makanx sja susah aplgi untk byar zakat,apakah tdk perlu dibayar ?

    2..Kan ada yg menawarkan untk mmbayarkan zakatku Pak(dia adl boss ditmpt kerjaku),Apakah tdk apa2 sya iyakan,Walaupu di kmpung, Org tuaku Sudah mmbyar zakat jga untk sy.Mhon penjelasanx🙏
    Trimakasih.Wasalamallaikum

    • 1. Perintah untuk untuk membayar zakat fitrah diatur dalam dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

      _Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui._

      Hadis riwayat Bukhari Muslim berikut:

      _Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan salat._

      Tidak ada penggolongan orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah, karena setiap Muslim laki-laki atau perempuan, tua atau muda, kaya atau miskin wajib membayar zakat.

      _Zakat fitrah itu harus dikeluarkan bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan. Besar-kecil, tua-muda, kaya-miskin. Kecuali di rumahnya betul-betul tidak ada yang bisa dikeluarkan sesuai dengan besaran wajib zakat, maka gugur kewajibannya untuk membayar zakat,_

      Bahkan, janin dalam kandungan seorang ibu juga wajib untuk membayar zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.

      “Sebagian ulama mengatakan janin yang masih terdapat dalam kandungan ibunya pun harus dikeluarkan zakatnya, dengan syarat janin itu sudah beberapa bulan (4 bulan) atau setelah ditiupkan roh kepadanya.

      Sementara mereka yang berhak menerima zakat, sesuai firman Allah dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan, yakni orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).

      2. Kewajiban membayar zakat fitrah hanya satu kali, selebinya dinilai sebagai sedekah.

  10. Assalamualaikum pak,

    Nama : Nazrin Adlani
    Npm : 101901089
    Prodi/kelas : Akuntansi/E

    Seperti yang di jelaskan di atas mengenai zakat, yaitu merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-quran dan hadist..
    Pertanyaan saya apakah zakat hanya dapat fi bayarkan dengan uang tunai atau bisa di gantikan dalam bentung barang-barang atau makanan pokok? Dan kalau boleh ,maka barang-barang atau bahan makanan pokok apa saja yang dapat di keluarkan menjadi zakat?
    Mungkin it saja trimakasih🙏

    • Assalammualaikum
      Saya Rizky novianti, kelas E , prodi akuntansi
      Kalau boleh saya bantu jawab … Menurut pengetahuan saya … Zakat tdg hanya di bayar dengan uang … Tapy boleh di ganti dengan beras atau jagung sesuai dgn yang sudah di tentukan berapa per liter nya dari masing2 anggota keluarga yg mengeluarkan zakat tersebut ..
      Terimakasih
      Wassalamu’alaikum

    • Wujud zakat fitrah yang paling baik adalah mebayar zakat dalam bentu makanan pokok langsung.

      Misalnya orang yang makanan pokoknya adalah beras maka lebih baik langsung membayar zakat dalam bentuk beras.

      Zakat fitarh merupakan salah satu jenis zakt yang wajib dibayar oleh umat islam.

      Zakat fitrah merupakan zakat yang dibayar pada bulan ramadhan.

      Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

      Kadar makanan yang wajib dikeluarkan zakat fitrah adalah adalah ukuran 1 sha’ makanan pokok.

      Kadar 1 sha’ makanan pokok terdapat perbedaan poendapat. Ada yang berpendapat kadar 1 sha’ makanan pokok adalah 2,5 Kg makanan pokok dan ada juga yang berpendapat kadar 1 sha’ makanan pokok adalah 3 Kg makanan pokok.

  11. Nama. : Rizky Novianti
    Kelas/semester: E/2
    Prodi : akuntansi
    Assalammualaikum maaf pak saya mau bertanya perihal sadoqah atau berqurban saat hari raya idul adha … Ada sebagian orang yg berqurban dan setiap sholat idul Adha orang yang menyumbang kan hewan qurbanx nama nya selalu di sebutkan di depan jama’ah beserta bnyak nya hewan yg sudah ia sumbang kan … Padahal sperti yg kita ketahui bahwa ketika tangan kanan memberi tangan kiri tdg boleh tau … Sedangkan sa pernah mendengar suatu ceramah menyatakan tdg sepenuh nya hal seperti itu di katakan riya’ ,, Krn faedah dalam menyebut kan nama orang yg mnyumbang tsb bisa saja itu adalah ajakan atau motivasi untuk orang yg mungkin boleh di katakan mampu … Tapy blom terketuk hati nya untuk ber qurban
    Pertanyaan saya ; bagai mana pendapat bapak mengenai pernyataan di atas ??? ,,,
    Terimakasih ….. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    • Saat tukang jegal memotong hewan kurban, seharusnya mengikuti sunnah nabi dengan menyebut nama orang yang berkurbannya, namun kalau tidak disebut pun tidak apa-apa.

      “Kata Imam Al Hasan Al Basri dari kalangan Tabiin, andai tak disebut pun tetap sah, segala amal tergantung dengan niat, niat saja sudah sah.
      Demikian pula kalau nama dan besaran korban diumumkan di hadapan jama’ah id itu bisa saja karena termasuk syi’ar.

  12. Nama : Yayu nindra wati.z tarto
    Kelas : E
    Prodi : Akuntansi
    Npm : 101901087

    Seperti penjelasan diatas bahwa zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaksud dalam al-qur’an dan hadis,pertanyaan saya disini pak,bagaimana jika ada yang hingga saat ini belum membayar zakat fitrah tahun-tahun sebelumnya??

    Sekian dan terimah kasih pak🙏

    • Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah SAW bersabda,

      “Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telahq berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajibana apa-apa sehingga Anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun”
      (HR. Abu Dawud).

      Berdasarkan hadis di atas, nishab emas 20 dinar (85 gram emas) sedangkan nishab perak 200 dirham (595 gram perak). Apabila sudah mencapai batas nishabnya maka wajib bagi seorang muslim mengeluarkan zakatnya.

      Ketika seseorang lupa atau lalai untuk membayar zakatnya maka dia tetap berkewajiban untuk membayarkan zakatnya ketika dia ingat.

      Bahkan Syaikh DR. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya menjelaskan betapa pentingnya zakat bagi mereka yang cukup nishab, sampai-sampai jumhur ulama seperti mazhab Maliki, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, ’Atha’, Zuhri, Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir menjelaskan barang siapa yang berkewajiban mengeluarkan zakat dan sanggup melaksanakan kewajibannya pada waktu masih hidup, lalu meninggal dunia sebelum melaksanakan kewajibannya, maka dianggap bermaksiat. Dan zakatnya wajib dikeluarkan dari harta kekayaan yang ditinggalkannya, walaupun dia tidak berwasiat untuk itu. Sebab zakat merupakan hak yang wajib ditunaikan, sehingga hak tersebut tidak bisa gugur sebab kematiannya, seperti hutang seseorang.
      (Fiqh al-Islam wa Adillatuhu: Jilid 2, hal. 895).

      Syaikh DR. Yusuf al-Qardhawi juga menegaskan zakat tidak bisa gugur dengan sebab kematian, seperti halnya hutang. Zakat berbeda dengan puasa dan shalat, karena keduanya adalah ibadah yang bersifat badan yang tidak sah diwasiatkan dan tidak sah pula digantikan oleh orang lain.

    • nama : LA INCI

      kelas : A

      prodi : HUKUM

      NPM : 082301002

      Jika seseorang belum membayar zakat fitrah untuk tahun-tahun sebelumnya, mereka sebaiknya segera melakukannya. Menunaikan kewajiban zakat fitrah adalah penting dalam agama Islam, dan tertinggalnya pembayaran bisa mengakibatkan utang yang harus dibayar di masa mendatang. Sebaiknya mereka membayar zakat fitrah untuk tahun-tahun yang tertinggal sesuai dengan kemampuan mereka.

  13. Assalamualaikum wr,wb,.
    Fita S La Taundu ( 101901108 )
    Semester 2
    AKUNTANSI ( F )

    Apa keutamaan zakat? Mengapa di indonesia zakat kurang mendapatkan perhatian dari pada haji? Adakah hukum bagi yang mengingkarinya dan menolak zakat?, Tolong di jelaskan!

  14. yang syaa ketahui zakat itu hanya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau fakir miskin,, dan pertanyaan saya apakah kita sebagai umat muslim biaa memberikan zakat kepada fakir miskin yang non muslim.???
    Terimakasih.

  15. Nama : lilik hanifah
    Kelas : E akuntansi
    NPM. : 101901144

    yang syaa ketahui zakat itu hanya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau fakir miskin,, dan pertanyaan saya apakah kita sebagai umat muslim bisaa memberikan zakat kepada fakir miskin yang non muslim.???
    Terimakasih.

  16. Nama : Waode Annisa Nurul Febriyanthy
    Kelas : E
    NPM : 101901046

    Assalamualaikum wr.wb
    Seperti penjelasan diatas zakat merupakan merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Dan pertanyaan saya disini pak,
    Apakah dibolehkan bagi organisasi mengeluarkan zakat fitrah sebelum menerima dana dari para Muzaki?Jelaskan

    Sekian dan terimakasih wassalamu’alaikum

  17. Assalamualaikum pak
    Saya mau bertanya tentang sadaqah…di mana banyak orang yang bersadaqa dengan memamerkan hartanya untuk di berikan kepada fakir miskin.apakah itu masuk dalam bentuk sadaqah???dan jelaskan bagaimana cara mengatasi hal semacam itu!
    Terima kasih🙏🙏🙏

  18. Assalamualaikum pak
    Saya atas nama sarifa dari kelas E mau bertanya mngenai zakat.
    Apa maksud dari zakat/infaq bisa menjaga keseimbangan hidup dan kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial?
    Jelaskn!

  19. Nama : Waode Mirnawati
    Npm : 101901128
    Kelas : F. Akuntansi
    Smster 2

    Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

  20. nama : la ode azaludin
    kelas : E
    prodi : akuntansi
    NPM : 101901147

    Assalamu’alaikum wr.wb
    saya ingin mengajukan pertanyaan, dimana pertanyaan saya
    Apa keutamaan zakat ? Mengapa di Indonesia zakat kurang mendapat perhatian daripada haji? Adakah hukum bagi yang mengingkari dan menolak zakat?
    terimakasih sebelumnya
    Assalamu’alaikum wr.wb

  21. Assalamualaikum saya mau bertanya
    Dalam kegiatan sosal budaya seperti apa peran zakat dan bagaimana mengamalkan nya?

  22. Nama:Siti rahmawana
    Npm: 101901179
    Kelas: F
    Assalamualaikum
    Pak,saya mau bertanya .
    Apabila anak yg berumur 2 meninggal tetapi orang tua tersebut belum melaksanakan aqiqah.?

  23. Assalamualikum pak
    Nama :Nur Arif Rahman
    Kelas : F (semester 2)
    Yg ingin saya tanyakan Apakah bisa zakat dipercayakan kepada seseorang untuk di berikan kepada yg membutuhkan jika orng tersebut sedang sibuk sehingga harus lewat perantara orang lain, dan seandainya orang yg dipercayakan tersebut tidak memberikan zakat itu sesuai amanah yg di berikan dan yg memberi amanah tidak mengetahuinya apakah kewajiban zakat dia telah terpenuhi atau tidak

  24. Nama : erlinda tri wulandari
    Kelas : E
    Prodi : akuntansi
    Semester : 2
    Disini saya mau bertanya tentang bolehkah zakat perdagangan diwujudkan dalam bentuk sembako misalnya seperti gula, minyak goreng dll??

  25. Assalamualaikum wr.wb..
    Nama : Nur Aldawiyah
    Prodi : Akuntansi (kelas E)

    Kita tahu bahwa salah satu Ibadah Maliyah yaitu berzakat. Pertanyaan saya adalah apabila seseorang berzakat menggunakan uang haram ( uang hasil korupsi), apakah orang tersebut masih mendapatkan pahala?. Dan bagaimna dengan penerima Zakat tersebut.
    Dan bagaimna Islam memandang hal tersebut.?
    Mohon penjelasannya pak..


Tinggalkan komentar

Kategori